Perdamaian diluar pengadilan ini sebagai sarana para pihak untuk menyelesaikan sengketanya diluar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian, kemudian kesepakatan perdamaian tersebut dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. menyimpang terkait pembuatan akta perdamaian yang dilakukan diluar pengadilan untuk menyelesaikan pihak yang bersengketa, namun tetap tidak mematuhi atau melaksanakan akta perdamaian tersebut, adanya gugatan wanprestasi terkait akta perdamaian yang dibuat notaris, notaris sebagai pejabat yg berwenang dalam membuat akta autentik, dalam Akta / putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, dapat dimintakan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah Syar'iyah yang bersangkutan. Mediasi. 10. Akta Perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan Hakim yang menguatkan Kesepakatan Perdamaian. 11. Hakim adalah hakim pada Pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. 12. Hakim Pemeriksa Perkara adalah majelis hakim yang yang menerangkan bersedia dan mau mengakhiri persengketaan antara mereka itu, yang telah dimajukan dalam gugatan tersebut, dengan mengadakan perdamaian dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut: B berjanji akan membayar kepada A suatu jumlah sebanyak Rp .., separuh dengan uang tunai selambat-lambatnya pada ..dan separuh KESEPAKATAN PERDAMAIAN MENJADI AKTA PERDAMAIAN Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yan g berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Ke sepakatan Perdamaian dapat mengajukan Kesepakatan Perdamai an kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. .

contoh akta perdamaian mediasi diluar pengadilan